SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
(AL-QUR’AN DAN SUNNAH)
A. Sumber-Sumber Hukum
Islam (Al-Qur’an)
Secara
etimologis, Al-quran adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a (قرأ) se-wazan dengan
kata fu’lan (فعلأن), artinya: bacaan; berbicara tentang apa yang ditulis padanya;
atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini, kata قران berarti مقرؤ , yaitu isim maf’ul objek dari kata قرأ. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam surat Al-Qiyamah
(75): 17, yang artinya : “sesungguhnya tanggungan kamilah mengumpulkannya
(didadamu) dan (membuatmu pandai ) membacanya. Apabila kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.” Sedangkan secara terminologi,
menurut Ali Ash-Shabuni, pengertian al-Qur’an adalah kalam Allah yang
mengandung mukjizat yang diturunkan kepada Nabi atau Rasul-Nya yang penghabisan
dengan perantaraan Malaikat Jibril yang ditulis pada mushaf-mushaf, dinukilkan
kepada kita secara mutawatir, membacanya adalah ibadah, dimulai dengan Surah
al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.
Dari pengertian Al-Qur’an di atas, secara umum Al-Qur’an adalah wahyu atau
firman Allah swt yang diturunkan kepada Rasulullah saw melalui perantaraan
malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab, untuk pedoman bagi umat
manusia, yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw yang terbesar, dinukilkan
kepada kita secara mutawatir dan dinilai ibadah bagi yang membacanya.
Allah swt menurunkan
Al-Qur'an tiada lain supaya dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada umat
manusia untuk diamalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala larangan-Nya,
sebagaimana firman Allah :
فَاسْتَمْسِكْ
بِالَّذِيْۤ اُوْحِيَ اِلَيْكَ. (الزخرف: ۴۳)
"Maka berpegangteguhlah engkau kepada
(agama) yang telah diwahyukan kepadamu." (QS. Az-Zukhruf/43: 43).
يٰۤاَيُّهَا
الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ. (المائدة: ٦٧)
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang
diturunkan Tuhanmu kepadamu."(QS. Al-Mã'idah/5: 67).
وَهٰذَا
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ مُبٰرَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُوْنَ. (الانعام: ١٥٥)
"Dan ini adalah Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan
dengan penuh berkah. Ikutilah, dan bertakwalah agar kamu mendapat rahmat."(QS. Al-An‘ãm/6: 155).
B. Sumber-Sumber Hukum
Islam (Sunnah)
Sunnah atau
hadis artinya adalah cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan
menurut istilah bahwa hadis adalah perkataan Nabi, perbuatannya dan taqrirnya
(yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti membenarkannya).
Dengan demikian sunnah Nabi dapat berupa: sunnah Qauliyah (perkataan), Sunnah
Fi’liyah (perbuatan), Sunnah Taqriryah (ketetapan).
Sudah menjadi kesepakatan bagi kaum
muslimin bahwa sunnah Rasulullah yang dimaksud sebagai undang-undang dan
pedoman umat yang harus diikuti sampai kita dengan sanad (sandaran) yang sahih,
hingga memberi keyakinan yang pasti (mutawatir) atau dugaan yang kuat (ahad)
bahwa memang benar datang dari Rasulullah adalah menjadi hujjad kaum muslimin
dan sebagai sumber hukum dari mujhtahid, untuk memetik hukum syara’. Sebagai
mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an :
“Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika
kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(Q.S. Ali
Imran/3:32).
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Q.S. An-Nisa’/4:59).
Sebagai
sumber hukum Islam, sunnah (hadis) berada satu tingkat di bawah al-Qur’an.
Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam
al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadis. Hal ini
sebagaimana firman Allah Swt:
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah
untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka
terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(Q.S.
al-Hasyr/59:7).
“Barangsiapa yang mentaati Rasul
itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari
ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi
mereka.”(Q.S. an-Nisa’4:80).
Hot Chunky Habanero - CHOICE CASINO betway login betway login 메리트카지노 메리트카지노 ラッキーニッキー ラッキーニッキー 515Betway Review 2021 | Betway Bonus & Promotions |
ReplyDelete