KARAKTERISTIK
HUKUM ISLAM DAN TUJUAN HUKUM ISLAM
A. Karakteristik Hukum Islam
Untuk membedakan
antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa
karakteristik tertentu. Diantaranya:
1.Penerapan
hukum Islam bersifat universal
Nash-nash al-Qur’an tampil dalam
bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat
umum
2. Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak memberatkan
Di dalam al-Qur’an tidak satupun
perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia
mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun
demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat).
3. Menetapkan
hukum bersifat realistis
Hukum Islam ditetapkan berdasarkan
realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan
perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan.
4. Menetapkan hukum berdasarkan
musyawarah sebagai bahan pertimbangan.
5. Sanksi
didapatkan di dunia dan di akhirat.
B. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum
Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak,
dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang
mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Dengan kata lain, tujuan Hukum Islam
adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan
sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga
untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak.
No comments:
Post a Comment