Saturday 30 July 2016

Thaharah


                                                                       Thaharah
A. Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
B. Dasar Hukum dan Fungsi Thaharah
1. Dasar Hukum Thaharah
a. Al-Baqarah : 222
b. An-Nisa : 43
c. Al-Maidah : 6
2. Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki  fungsi yaitu
a.       Membiasakan hidup bersih dan sehat
b.      Membiasakan hidup yang selektif
c.       Sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui sholat
d.      Sebagai sarana untuk menuju surga
e.       Menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT
C. Alat-Alat Thaharah
     Alat-alat thaharah adalah air, tanah, dan sebagainya.
D. Sebab-Sebab Thaharah
            Sebab-sebab thaharah adalah berhadats dan bernajis.
1. Hadats adalah segala kotoran yang keluar melalui qubul dan dubur manusia.
2. Najis adalah segala kotoran yang menempel pada badan, pakaian, dan tempat.

Macam-Macam Thaharah
A. Istinja'
            Apabila keluar kotoran dari salah satu dua jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air.
B. Wudhu'
            Wudhu' secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’ bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat.
C. Tayammum
            Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air.
D. Mandi (Wajib)
            Mandi dalam bahasa arab al ghuslu artinya mengalirkan alir pada apa saja. Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh tubuh disertai dengan niat. Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku dengan memakai niat tertentu.

Ibadah



Ibadah
A.Pengertian Ibadah 
Pengertian Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk, patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid” (yang beribadah).
            Sedangkan pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.

B. Klasifikasi Ibadah
            Klasifikasi ibadah ada dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
1. Ibadah Mahdhah
            Atau ibadah bersifat khusus (khas, khashashah) adalah segala perkara yang telah diwajibkanNya meliputi menjalankan apa yang telah diwajibkanNya jika ditinggalkan berdosa dan menjauhi apa yang telah dilarangNya atau diharamkanNya jika dilanggar berdosa.
2. Ibadah Ghairu Mahdhah
            Ibadah ghairu mahdhah atau ibadah bersifat umum (‘Amm, ‘ammah ) adalah segala perkara yang diizinkanNya atau dibolehkanNya meliputi segala amal kebaikan yakni segala perkara yang jika dikerjakan mendapatkan kebaikan (pahala) dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
C. Prinsip-prinsip dalam ibadah
            Prinsip prinsip-prinsip ibadah adalah:
1. Ibadah itu tauqifiyyah (artinya, tidak ada tempat sedikitpun bagi kreasi manusia di dalamnya) hanya Allah SWT semata yang membuatnya. Kita beribadah hanya karena ada perintah Allah SWT.
2. Ibadah yang tulus kepada Allah SWT semata haruslah bersih dari noda-noda kesyirikan.
3. Keharusan untuk menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah.
4. Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui. Sebgaimana firman Allah SWT. :
5. Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan dan pengharapan kepada Allah SWT.
6. Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia.

Friday 29 July 2016

AL-ISLAM (KEMUHAMMADIYAHAN)



Sebelum kita membAhas lebih lanjut, Mengenai Islam terlebih dahulu kita Melihat Latar Belakang Apa Itu AL-ISLAM ( KEMUHAMMADYAHAN)
Al-Islam (kemuhammadiyahan) masih sangat diperlukan untuk menambahkan ilmu kita tentang agama dan mengembangkannya dalam kehidupan sehari-hari.
          Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Sebab itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya, salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah dengan beribadah.
            Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad  berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi atau dengan kata lain disebut dengan hadits nabi

            Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh.

         Adapun rumusan masalah dan tujuannya  sebagai brikut :

RUMUSAN MASALAH :

  1. Apa pengertian, klasifikasi, dan prinsip-prinsip dari ibadah?
  2. Apa pengertian, dasar hukum dan fungsi, alat-alat, dan sebab-sebab dari thaharah?
  3. Apa saja macam-macam dari thaharah?
  4. Apakah pengertian, dasar hukum, dan hikmah dari shalat?
  5. Apakah pengertian, landasan syar'i, dan ketentuan imam dalam sholat jama'ah, serta macam-macam dari shalat jama'ah?
  6. Apakah pengertian shalat tathawwu' dan macam-macam shalat tathawwu'?
  7. Apakah sholat jum'at itu?
  8. Apakah penengertian shalat jama' dan qashar serta sholat dalam berbagai keadaan?
  9. pakah Pengertian puasa dan macam-macamnya serta apakah pengertian zakat dan kapan pelaksanaannya?
  10. Apakah haji dan umrah itu?

TUJUAN:

  1. Untuk mengetahui pengertian, klasifikasi, dan prinsip-prinsip dari ibadah.
  2. Untuk mengetahui pengertian, dasar hukum dan fungsi, alat-alat, dan sebab-sebab  dari thaharah.
  3. Untuk mengetahui macam-macam dari thaharah.
  4. Untuk mengetahui pengertian, dasar hukum, dan hikmah dari shalat.
  5. Untuk mengetahui pengertian, landasan syar'i, dan ketentuan imam dalam sholat jama'ah, serta macam-macam dari shalat jama'ah.
  6. Untuk mengetahui pengertian shalat tathawwu' dan macam-macam shalat tathawwu'.
  7. Untuk mengetahui sholat jum'at.
  8. Untuk mengetahui penengertian shalat jama' dan qashar serta sholat dalam berbagai keadaan.
  9. Untuk mengetahui pengertian puasa dan macam-macamnya serta pengertian zakat dan pelaksanaannya.
  10. Untuk mengetahui haji dan umrah