Ibadah
A.Pengertian Ibadah
Pengertian Ibadah secara etimologi berasal dari
kata bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat,
tunduk, patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang
berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang
disembah disebut “abid” (yang beribadah).
Sedangkan pengertian ibadah secara
terminologi atau secara istilah adalah semua yang mencakup segala perbuatan
yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan badan seperti
rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati
seperti niat.
B. Klasifikasi Ibadah
Klasifikasi ibadah ada dua jenis
yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
1.
Ibadah Mahdhah
Atau ibadah bersifat khusus (khas,
khashashah) adalah segala perkara yang telah diwajibkanNya meliputi menjalankan
apa yang telah diwajibkanNya jika ditinggalkan berdosa dan menjauhi apa yang
telah dilarangNya atau diharamkanNya jika dilanggar berdosa.
2.
Ibadah Ghairu Mahdhah
Ibadah ghairu mahdhah atau ibadah
bersifat umum (‘Amm, ‘ammah ) adalah segala perkara yang diizinkanNya atau
dibolehkanNya meliputi segala amal kebaikan yakni segala perkara yang jika
dikerjakan mendapatkan kebaikan (pahala) dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
C. Prinsip-prinsip dalam ibadah
Prinsip prinsip-prinsip ibadah
adalah:
1.
Ibadah itu tauqifiyyah (artinya, tidak ada tempat sedikitpun bagi kreasi
manusia di dalamnya) hanya Allah SWT semata yang membuatnya. Kita beribadah
hanya karena ada perintah Allah SWT.
2.
Ibadah yang tulus kepada Allah SWT semata haruslah bersih dari noda-noda
kesyirikan.
3.
Keharusan untuk menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan & pembimbing
dalam ibadah.
4.
Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui.
Sebgaimana firman Allah SWT. :
5.
Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan
dan pengharapan kepada Allah SWT.
6.
Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan
berakal sampai meninggal dunia.
No comments:
Post a Comment