Saturday 30 July 2016

Ibadah



Ibadah
A.Pengertian Ibadah 
Pengertian Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk, patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid” (yang beribadah).
            Sedangkan pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.

B. Klasifikasi Ibadah
            Klasifikasi ibadah ada dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
1. Ibadah Mahdhah
            Atau ibadah bersifat khusus (khas, khashashah) adalah segala perkara yang telah diwajibkanNya meliputi menjalankan apa yang telah diwajibkanNya jika ditinggalkan berdosa dan menjauhi apa yang telah dilarangNya atau diharamkanNya jika dilanggar berdosa.
2. Ibadah Ghairu Mahdhah
            Ibadah ghairu mahdhah atau ibadah bersifat umum (‘Amm, ‘ammah ) adalah segala perkara yang diizinkanNya atau dibolehkanNya meliputi segala amal kebaikan yakni segala perkara yang jika dikerjakan mendapatkan kebaikan (pahala) dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
C. Prinsip-prinsip dalam ibadah
            Prinsip prinsip-prinsip ibadah adalah:
1. Ibadah itu tauqifiyyah (artinya, tidak ada tempat sedikitpun bagi kreasi manusia di dalamnya) hanya Allah SWT semata yang membuatnya. Kita beribadah hanya karena ada perintah Allah SWT.
2. Ibadah yang tulus kepada Allah SWT semata haruslah bersih dari noda-noda kesyirikan.
3. Keharusan untuk menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah.
4. Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui. Sebgaimana firman Allah SWT. :
5. Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan dan pengharapan kepada Allah SWT.
6. Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia.

No comments:

Post a Comment