A.
Pengertian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kata kaidah berasal dari
bahasa Arab qa’idah. Oleh karena itu, kaidah-kaidah
dalam bahasa Arab ialah qawa’id. Kaidah-kaidah hukum islam merupakan terjemahan
dari istilah bahasa Arab.
Qawa’id dalam bahasa arab
sehari-hari berarti fondasi atau landasan bangunan. Kata qawa’id sperti ini
dijumpai dalam al-qur’an surat al-baqoroh ayat 127 yang artinya “Dan ingatlah ketika
Ibrahim mendirikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma’il”.
Di samping kata qawa’id
bermakna seperti disebut di atas, ia juga dapat bermakna ‘yang tepat’ yakni
sesuatu yang universal pada tiap-tiap bagiannya sehingga daripadanya
diketahuilah hukum-hukumnya.
Definisi pertama dikemukakan
oleh para pakar hukum Islam dalam arti pakar ilmu ushul fiqh atau epistemologi
hukum Islam. Definisi ini menunjukan bahwa kaidah hukum itu adalah kaidah
universal yang mencakup setiap bagian-bagian hukum itu. Demikian pula definisi
kedua yang dikemukakan oleh para psikolog merupakan kaidah yang universal pula.
Selain dua definisi di atas
masih ada satu definisi yang dikemukakan ahli fiqh yakni ahli hukum islam dalam
arti hukum dan ilmu hukum islam. Sesuai dengan sifat ilmu kebenarannya bersifat
relatif, maka kaidah hukum itu walaupun relatif, ia mempunyai tingkat kebenaran
yang bersifat aglabiyyah atau berlaku pada umumnya atau mayoritas dengan
demikian para pakar hukum fiqh tersebut, mendefinisikan kaidah sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mayoritas atau kebanyakan sehingga bila diterapkan secara
tepat pada kebanyakan satuan-satuannya dapatlah diketahui kedudukan hukum
setiap satuan-satuannya itu.
Dengan
mengamati definisi-definisi diatas dapatlah difaham bahwa kaidah-kaidah hukum
yang dibangun oleh para pakarhukum itu
disususn berdasarkan penalan induktif.para ahli ushul fiqh, yakni kaum
epistemology hukum islsm telah menyusun kaidah-kaidah hukum itu berdasrkan
penalaran induktif.
Pernyataan
al-qurafi menarikan sekali diketengahkan disini ia menyatakan bahwa agama islam
meliputi pokok dan cabang atau al–ushul wa ulfuru. Pokok agama islam ada dua
bagian. Bagian pertama disebut ushul fiqh kebanyakan bahasanya meliputi
kaidah-kaidah yang ditimbulkan (fi’il amr) menunjukan kewajiban kata kerja
larangan (fi’il nahyi) menunjukan hukum harm, dan demmikian seteusnya. Bagian
kedua adalah ‘kaidah-kaidah hukum yang universal’ yang dinamai al-Qowa’id al
kuliiyah.
Menurut al-Qurafi, ushul
fiqh baru membahas kaidah-kaidah yang bersifat umum, bahkan pendekatan
kaidah-kaidah tersebut lebih cenderung menggunakan pendekatan kebebasan belaka.
Sedangkan kaidah-kaidah hukum sangat penting dalam ilmu hukum dan praktek
hukum. Kaidah-kaidah hukum itu mempunyai manfaat yang besar sekali. Seorang
ahli hukum dan mufti akan mempunyai kedudukan yang terhormat apabila ia
menguasai kaidah-kaidah hukum ini karena penguasaan atas kaidah-kaidah hukum
tersebut akan mempermudah langkah-langkah dalam berfatwa.
B. Pembagian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kaidah Hukum Islam sebagaimana dijelaskan di atas dapat
dibagi kepada tiga bagian, yaitu :
1.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Fungsi;
2.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Mustasnayat; dan
3.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Kualitas.
Dari
segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi lima, yaitu :
a. Kaidah Kunci
b. Kaidah Asasi
c. Kaidah yang
diterima oleh semua aliran Sunni
d. Kaidah yang
diikhtilafkan di Kalangan Sunni
e. Kaidah yang
diikhtilafkan Ulama yang Sealiran
No comments:
Post a Comment