Wednesday 2 November 2016

KAIDAH - KAIDAH HUKUM ISLAM


A. Pengertian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kata kaidah berasal dari bahasa Arab qa’idah. Oleh karena itu,  kaidah-kaidah dalam bahasa Arab ialah qawa’id. Kaidah-kaidah hukum islam merupakan terjemahan dari istilah bahasa Arab.
Qawa’id dalam bahasa arab sehari-hari berarti fondasi atau landasan bangunan. Kata qawa’id sperti ini dijumpai dalam al-qur’an surat al-baqoroh ayat 127 yang artinya “Dan ingatlah ketika Ibrahim mendirikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma’il”.
Di samping kata qawa’id bermakna seperti disebut di atas, ia juga dapat bermakna ‘yang tepat’ yakni sesuatu yang universal pada tiap-tiap bagiannya sehingga daripadanya diketahuilah hukum-hukumnya.
Definisi pertama dikemukakan oleh para pakar hukum Islam dalam arti pakar ilmu ushul fiqh atau epistemologi hukum Islam. Definisi ini menunjukan bahwa kaidah hukum itu adalah kaidah universal yang mencakup setiap bagian-bagian hukum itu. Demikian pula definisi kedua yang dikemukakan oleh para psikolog merupakan kaidah yang universal pula.
Selain dua definisi di atas masih ada satu definisi yang dikemukakan ahli fiqh yakni ahli hukum islam dalam arti hukum dan ilmu hukum islam. Sesuai dengan sifat ilmu kebenarannya bersifat relatif, maka kaidah hukum itu walaupun relatif, ia mempunyai tingkat kebenaran yang bersifat aglabiyyah atau berlaku pada umumnya atau mayoritas dengan demikian para pakar hukum fiqh tersebut, mendefinisikan kaidah sebagai berikut: Hukum yang bersifat mayoritas atau kebanyakan sehingga bila diterapkan secara tepat pada kebanyakan satuan-satuannya dapatlah diketahui kedudukan hukum setiap satuan-satuannya itu.
Dengan mengamati definisi-definisi diatas dapatlah difaham bahwa kaidah-kaidah hukum yang dibangun oleh para pakarhukum itu  disususn berdasarkan penalan induktif.para ahli ushul fiqh, yakni kaum epistemology hukum islsm telah menyusun kaidah-kaidah hukum itu berdasrkan penalaran induktif.
Pernyataan al-qurafi menarikan sekali diketengahkan disini ia menyatakan bahwa agama islam meliputi pokok dan cabang atau al–ushul wa ulfuru. Pokok agama islam ada dua bagian. Bagian pertama disebut ushul fiqh kebanyakan bahasanya meliputi kaidah-kaidah yang ditimbulkan (fi’il amr) menunjukan kewajiban kata kerja larangan (fi’il nahyi) menunjukan hukum harm, dan demmikian seteusnya. Bagian kedua adalah ‘kaidah-kaidah hukum yang universal’ yang dinamai al-Qowa’id al kuliiyah.
Menurut al-Qurafi, ushul fiqh baru membahas kaidah-kaidah yang bersifat umum, bahkan pendekatan kaidah-kaidah tersebut lebih cenderung menggunakan pendekatan kebebasan belaka. Sedangkan kaidah-kaidah hukum sangat penting dalam ilmu hukum dan praktek hukum. Kaidah-kaidah hukum itu mempunyai manfaat yang besar sekali. Seorang ahli hukum dan mufti akan mempunyai kedudukan yang terhormat apabila ia menguasai kaidah-kaidah hukum ini karena penguasaan atas kaidah-kaidah hukum tersebut akan mempermudah langkah-langkah dalam berfatwa.
B. Pembagian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kaidah Hukum Islam sebagaimana dijelaskan di atas dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu :
1. Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Fungsi;
2. Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Mustasnayat; dan
3. Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Kualitas.
Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi lima, yaitu :
a. Kaidah Kunci
b. Kaidah Asasi
c. Kaidah yang diterima oleh semua aliran Sunni
d. Kaidah yang diikhtilafkan di Kalangan Sunni
e. Kaidah yang diikhtilafkan Ulama yang Sealiran






No comments:

Post a Comment