Sunday, 13 November 2016
Wednesday, 2 November 2016
PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
A.
Pembagian Hukum Islam
Hukum Islam dibagi
menjadi 5 (lima),yaitu:
1. Wajib (fardhu), adalah suatu keharusan, yakni segala perintah Allah SWT. yang
harus kita kerjakan.
a. Wajib
Syar'i, adalah suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala,
sebaliknya jika ditinggalkan terhitung dosa.
b. Wajib Akli,
adalah suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal
atau rasional.
c. Wajib Aini,
adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap
muslim, antara lain sholat lima waktu, sholat jum'at, puasa wajib bulan Romadhon
dan lain sebagainya.
d. Wajib
Kifayah, adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian
orang muslim, maka orang muslim lainya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi
jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya. Contohnya adalah
mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, dan
memakamkannya.
e. Wajib
Muaiyyan, adalah suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, contohnya
berdiri bagi yang mampu sewaktu sholat.
f. Wajib
Mukhoyyar, adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam
pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan. Contohnya tebusan apabila kita
berhubungan suami istri pada siang bulan Romadhon, boleh memilih antara
berpuasa atau memberi makan orang miskin.
g. Wajib
Mutlaq, adalah suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya,
seperti membayar denda sumpah.
h. Wajib Aqli
Nazari, adalah kewajiban mempercayai suatukebenaran dengan memahami
dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai
eksistensi Allah SWT.
i. Wajib Aqli
Dhoruri, adalah kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya, tanpa
dibutuhkan dalil-dalil tertentu seperti orang makan jadi kenyang.
2. Sunnah adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan bila
ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah
Muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan, misalnya sholat terawih dan
sholat Idul Fitri.
b. Sunnah
Ghoiru Muakkad adalah sunnah biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain,
dan puasa pada hari senin kamis.
c. Sunnah Haiah
adalah perkara-perkara dalam sholat yang sebaiknya dikerjakan, seperti
mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucap Allaahu Akbar ketika akan
ruku', sujud, dan sebagainya.
d. Sunnah Ab'ad
adalah perkara-perkara dalam sholat yang harus dikerjakan, dan kalau terlupakan
maka harus menggantinya dengan sujud sahwi, seperti: membaca tasyahud awal, dan
sebagainya.
3. Haram, adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, seperti minum-minuman
keras, mencuri, judi, dan lain sebagainya. Apabila dikerjakan terhitung dosa,
sebaliknya jika ditinggalkan kita memperoleh pahala.
4. Makruh adalah sesuatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Akan tetapi apabila
dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala, seperti merokok,
makan bawang mentah, dan lain sebagainya.
5. Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak
berpahala dan juga tidak berdosa.
KAIDAH - KAIDAH HUKUM ISLAM
A.
Pengertian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kata kaidah berasal dari
bahasa Arab qa’idah. Oleh karena itu, kaidah-kaidah
dalam bahasa Arab ialah qawa’id. Kaidah-kaidah hukum islam merupakan terjemahan
dari istilah bahasa Arab.
Qawa’id dalam bahasa arab
sehari-hari berarti fondasi atau landasan bangunan. Kata qawa’id sperti ini
dijumpai dalam al-qur’an surat al-baqoroh ayat 127 yang artinya “Dan ingatlah ketika
Ibrahim mendirikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma’il”.
Di samping kata qawa’id
bermakna seperti disebut di atas, ia juga dapat bermakna ‘yang tepat’ yakni
sesuatu yang universal pada tiap-tiap bagiannya sehingga daripadanya
diketahuilah hukum-hukumnya.
Definisi pertama dikemukakan
oleh para pakar hukum Islam dalam arti pakar ilmu ushul fiqh atau epistemologi
hukum Islam. Definisi ini menunjukan bahwa kaidah hukum itu adalah kaidah
universal yang mencakup setiap bagian-bagian hukum itu. Demikian pula definisi
kedua yang dikemukakan oleh para psikolog merupakan kaidah yang universal pula.
Selain dua definisi di atas
masih ada satu definisi yang dikemukakan ahli fiqh yakni ahli hukum islam dalam
arti hukum dan ilmu hukum islam. Sesuai dengan sifat ilmu kebenarannya bersifat
relatif, maka kaidah hukum itu walaupun relatif, ia mempunyai tingkat kebenaran
yang bersifat aglabiyyah atau berlaku pada umumnya atau mayoritas dengan
demikian para pakar hukum fiqh tersebut, mendefinisikan kaidah sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mayoritas atau kebanyakan sehingga bila diterapkan secara
tepat pada kebanyakan satuan-satuannya dapatlah diketahui kedudukan hukum
setiap satuan-satuannya itu.
Dengan
mengamati definisi-definisi diatas dapatlah difaham bahwa kaidah-kaidah hukum
yang dibangun oleh para pakarhukum itu
disususn berdasarkan penalan induktif.para ahli ushul fiqh, yakni kaum
epistemology hukum islsm telah menyusun kaidah-kaidah hukum itu berdasrkan
penalaran induktif.
Pernyataan
al-qurafi menarikan sekali diketengahkan disini ia menyatakan bahwa agama islam
meliputi pokok dan cabang atau al–ushul wa ulfuru. Pokok agama islam ada dua
bagian. Bagian pertama disebut ushul fiqh kebanyakan bahasanya meliputi
kaidah-kaidah yang ditimbulkan (fi’il amr) menunjukan kewajiban kata kerja
larangan (fi’il nahyi) menunjukan hukum harm, dan demmikian seteusnya. Bagian
kedua adalah ‘kaidah-kaidah hukum yang universal’ yang dinamai al-Qowa’id al
kuliiyah.
Menurut al-Qurafi, ushul
fiqh baru membahas kaidah-kaidah yang bersifat umum, bahkan pendekatan
kaidah-kaidah tersebut lebih cenderung menggunakan pendekatan kebebasan belaka.
Sedangkan kaidah-kaidah hukum sangat penting dalam ilmu hukum dan praktek
hukum. Kaidah-kaidah hukum itu mempunyai manfaat yang besar sekali. Seorang
ahli hukum dan mufti akan mempunyai kedudukan yang terhormat apabila ia
menguasai kaidah-kaidah hukum ini karena penguasaan atas kaidah-kaidah hukum
tersebut akan mempermudah langkah-langkah dalam berfatwa.
B. Pembagian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kaidah Hukum Islam sebagaimana dijelaskan di atas dapat
dibagi kepada tiga bagian, yaitu :
1.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Fungsi;
2.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Mustasnayat; dan
3.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Kualitas.
Dari
segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi lima, yaitu :
a. Kaidah Kunci
b. Kaidah Asasi
c. Kaidah yang
diterima oleh semua aliran Sunni
d. Kaidah yang
diikhtilafkan di Kalangan Sunni
e. Kaidah yang
diikhtilafkan Ulama yang Sealiran
ASAS - ASAS HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS
HUKUM ISLAM
A.
Asas-Asas Hukum Islam
Yang
dibicarakan dalam kesempatan ini hanya beberapa asas hukum islam. Tim
pengkajian Hukum Islam Badan Binaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, dalam
laporan tahun 1983/1984 (Laporan 1983/1984 : 14-27) menyebut beberapa asas
Hukum Islam yang (1)Bersifat Umum (2) Dalam lapangan hukum pidana (3) Dalam
lapangan hukum perdata , sebagai contoh. Asas-asas hukum dilapangan Hukum tata
negara, internasional dan lapangan-lapangan huku Islam lainnya tidak disebutkan
dalam laporan itu.
Sebagai
sumbangan dalam penyusuna asas-asas hukum nasional , Tim itu hanya
mengedepankan :
1. Asas–Asas Umum
Asas-asas umum hukum islam yang meliputi semua bidang
dan segala lapangan hukum islam adalah
a.
Asas keadilan
Keadilan sangatlah penting sampai-sampai dalam
Al-Qur’an terdapat 1000 kali kata Keadilan,terbanyak disebutkan setelah Allah
dan ilmu pengetahuan. Bahwa keadilan adalah asas ,titik-tolak,proses dan
sasaran hukum islam.
b.
Asas kepastian hukum
Surat Bani Israil (17) ayat 15 yang terjemahannya
(kurang lebih) berbunyi “. . . dan tidaklah kamimenjatuhkan hukuman ,kecuali
setelah kami mengutus seorang rosul untuk menjelaskan (aturan dan ancaman)
hukuman itu. . . “ selanjutnya di surat al-maidah (5) ayat 95 terdapat
ketegasan Illahi yang menyatakan Allah mengampuni kesalahan yang sudah berlalu.
Dari keduanya dapat disimpulkan bahwa asas kepastian yaitutidak ada satu
perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu.(Anwar Harjono
1968;155)
c.
Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas
keadilan dan kepastian hukum yang mempertimbangkan hukuman untuk terdakwah yang
bermanfaat untuk masyarakat.
2. Asas-asas dalam hukum pidana
Asas- asas dalam lapangan hukum pidana Islam antara lain adalah
a. Asas
legalitas
b. Asas
larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
c. Asas praduga tidak bersalah
3. Asas-asas dalam lapangan hukum perdata
Dilapangan
hukum perdata terdapat asas hukum islam yang menjadi tumpuan atau landasan
untuk melindungi kepentingan pribadi seseorang. Dalam asas hukum perdata Islam
antara lain yaitu:
a. Asas
kebolehan atau mubah;
b. Asas
kemaslahatan hidup;
c. Asas
kebebasan dan sukarelawan;
d. Asas
menolak mudharat, mengambil manfaat;
e. Asas
kebajikan;
f. Asas
kekeluargaan;
g. Asas adil dan berimbang;
h. Asas mendahulukan
kewajiban dari hak;
i. Asas
larangan merugikan diri sendiri dan orang; dan
j. Asas
kemapuan berbuat atau bertindak.
4. Asas-asas
Hukum Islam
a. Asas Nafyul Haraji;
Yakni meniadakan kepicikan. Dalam arti
bahwa hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan
para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga
tidak ada tantangan, sehingga jika ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam
itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
b. Asas Qillatu Taklif;
Yaitu tidak membahayakan taklifi, artinya
hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
c. Asas Tadarruj,
Bertahap (gradual), artinya pembinaan
hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan
perkembangan manusia.
d. Asas
Kemuslihatan Manusia;
Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi
sesuatu yang ada di lingkungannya.
e. Asas
Keadilan Merata;
Bermakna hukum Islam sama keadaannya tidak
lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
f. Asas
Estetika;
Artinya hukum Islam memperbolehkan bagi
kita untuk mempergunakan atau memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
g. Asas
Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat;
Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa
memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
h. Asas
Syara Menjadi Dzatiyah Islam;
Hukum yang diturunkan secara mujmal
memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna
memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam
menjadi elastis sesuai perkembangan peradaban manusia.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
(AL-QUR’AN DAN SUNNAH)
A. Sumber-Sumber Hukum
Islam (Al-Qur’an)
Secara
etimologis, Al-quran adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a (قرأ) se-wazan dengan
kata fu’lan (فعلأن), artinya: bacaan; berbicara tentang apa yang ditulis padanya;
atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini, kata قران berarti مقرؤ , yaitu isim maf’ul objek dari kata قرأ. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam surat Al-Qiyamah
(75): 17, yang artinya : “sesungguhnya tanggungan kamilah mengumpulkannya
(didadamu) dan (membuatmu pandai ) membacanya. Apabila kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.” Sedangkan secara terminologi,
menurut Ali Ash-Shabuni, pengertian al-Qur’an adalah kalam Allah yang
mengandung mukjizat yang diturunkan kepada Nabi atau Rasul-Nya yang penghabisan
dengan perantaraan Malaikat Jibril yang ditulis pada mushaf-mushaf, dinukilkan
kepada kita secara mutawatir, membacanya adalah ibadah, dimulai dengan Surah
al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.
Dari pengertian Al-Qur’an di atas, secara umum Al-Qur’an adalah wahyu atau
firman Allah swt yang diturunkan kepada Rasulullah saw melalui perantaraan
malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab, untuk pedoman bagi umat
manusia, yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw yang terbesar, dinukilkan
kepada kita secara mutawatir dan dinilai ibadah bagi yang membacanya.
Allah swt menurunkan
Al-Qur'an tiada lain supaya dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada umat
manusia untuk diamalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala larangan-Nya,
sebagaimana firman Allah :
فَاسْتَمْسِكْ
بِالَّذِيْۤ اُوْحِيَ اِلَيْكَ. (الزخرف: ۴۳)
"Maka berpegangteguhlah engkau kepada
(agama) yang telah diwahyukan kepadamu." (QS. Az-Zukhruf/43: 43).
يٰۤاَيُّهَا
الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ. (المائدة: ٦٧)
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang
diturunkan Tuhanmu kepadamu."(QS. Al-Mã'idah/5: 67).
وَهٰذَا
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ مُبٰرَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُوْنَ. (الانعام: ١٥٥)
"Dan ini adalah Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan
dengan penuh berkah. Ikutilah, dan bertakwalah agar kamu mendapat rahmat."(QS. Al-An‘ãm/6: 155).
B. Sumber-Sumber Hukum
Islam (Sunnah)
Sunnah atau
hadis artinya adalah cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan
menurut istilah bahwa hadis adalah perkataan Nabi, perbuatannya dan taqrirnya
(yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti membenarkannya).
Dengan demikian sunnah Nabi dapat berupa: sunnah Qauliyah (perkataan), Sunnah
Fi’liyah (perbuatan), Sunnah Taqriryah (ketetapan).
Sudah menjadi kesepakatan bagi kaum
muslimin bahwa sunnah Rasulullah yang dimaksud sebagai undang-undang dan
pedoman umat yang harus diikuti sampai kita dengan sanad (sandaran) yang sahih,
hingga memberi keyakinan yang pasti (mutawatir) atau dugaan yang kuat (ahad)
bahwa memang benar datang dari Rasulullah adalah menjadi hujjad kaum muslimin
dan sebagai sumber hukum dari mujhtahid, untuk memetik hukum syara’. Sebagai
mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an :
“Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika
kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(Q.S. Ali
Imran/3:32).
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Q.S. An-Nisa’/4:59).
Sebagai
sumber hukum Islam, sunnah (hadis) berada satu tingkat di bawah al-Qur’an.
Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam
al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadis. Hal ini
sebagaimana firman Allah Swt:
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah
untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka
terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(Q.S.
al-Hasyr/59:7).
“Barangsiapa yang mentaati Rasul
itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari
ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi
mereka.”(Q.S. an-Nisa’4:80).
PENGERTIAN HUKUM ISLAM, SYARIAH, FIKIH, DAN USHUL FIKIH
PENGERTIAN
HUKUM ISLAM, SYARIAH, FIKIH, DAN USHUL FIKIH
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah seperangkat
perturan atau kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan
Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani
kewajiban) yang diakau dan diyakini, dan mengikat bangi seluruh pemeluk agama
islam.
B. Pengertian Syariah
Syariah adalah hukum-hukum
dan aturan Allah disyariahkan buat hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka
sesama manusia. Dengan kata lain, syariah tertuju kepada
hukum yang didatangkan al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para
sahabat dari hukum-hukum yang tidak datang mengenai urusannya sesuatu nas dari
al-Qur’an atau sunah.
C. Pengertian Fikih
Fikih adalah ilmu
yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal
perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).
D. Pengertian Ushul Fikih
Ushul Fikih
adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah,
teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum
Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
KARATERISTIK HUKUM ISLAM DAN TUJUAN HUKUM ISLAM
KARAKTERISTIK
HUKUM ISLAM DAN TUJUAN HUKUM ISLAM
A. Karakteristik Hukum Islam
Untuk membedakan
antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa
karakteristik tertentu. Diantaranya:
1.Penerapan
hukum Islam bersifat universal
Nash-nash al-Qur’an tampil dalam
bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat
umum
2. Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak memberatkan
Di dalam al-Qur’an tidak satupun
perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia
mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun
demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat).
3. Menetapkan
hukum bersifat realistis
Hukum Islam ditetapkan berdasarkan
realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan
perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan.
4. Menetapkan hukum berdasarkan
musyawarah sebagai bahan pertimbangan.
5. Sanksi
didapatkan di dunia dan di akhirat.
B. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum
Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak,
dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang
mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Dengan kata lain, tujuan Hukum Islam
adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan
sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga
untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak.
Sunday, 14 August 2016
PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
Dengan
melihat sejarah pertumbuhan dan perkembangan persyarikatan Muhammadiyah
sejak kelahirannya, memperhatikan faktor-faktor yang melatarbelakangi
berdirinya, aspirasi, motif, dan cita-citanya serta amal usaha dan
gerakannya, nyata sekali bahwa didalammya terdapat ciri-ciri khusus yang
menjadi identitas dari hakikat atau jati diri Persyarikatan
Muhammadiyah. Secara jelas dapat diamati dengan mudah oleh siapapun yang
secara sepintas mau memperhatikan ciri-ciri perjuangan Muhammdiyah itu
adalah sebagai berikut.
- Muhammadiyah adalah gerakan Islam
- Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar
- Muhammadiyah adalah gerakan tajdid
A. Muhammdiyah sebagai Gerakan Islam
Telah
diuraikan dalam bab terdahulu bahwa Persyarikatan Muhammadiyah dibangun
oleh KH Ahmad Dahlan sebagi hasil kongkrit dari telaah dan pendalaman
(tadabbur) terhadap Alquranul Karim. Faktor inilah yang sebenarnya
paling utama yang mendorong berdirinya Muhammadiyah, sedang
faktor-faktor lainnya dapat dikatakan sebagai faktor penunjang atau
faktor perangsang semata. Dengan ketelitiannya yang sangat memadai pada
setiap mengkaji ayat-ayat Alquran, khususnya ketika menelaah surat Ali
Imran, ayat:104, maka akhirnya dilahirkan amalan kongkret, yaitu
lahirnya Persyarikatan Muhammadiyah. Kajian serupa ini telah
dikembangkan sehingga dari hasil kajian ayat-ayat tersebut oleh KHR
Hadjid dinamakan “Ajaran KH Ahmad Dahlan dengan kelompok 17, kelompok
ayat-ayat Alquran”, yang didalammya tergambar secara jelas asal-usul
ruh, jiwa, nafas, semangat Muhammadiyah dalam pengabdiyannya kepada
Allah SWT.
Dari
latar belakang berdirinya Muhammadiyah seperti di atas jelaslah bahwa
sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah itu tidak lain karena diilhami,
dimotivasi, dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al-Qur’an karena itupula
seluruh gerakannya tidak ada motif lain kecuali semata-mata untuk
merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam. Segala yang dilakukan
Muhammadiyah, baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran,
kemasyarakatan, kerumahtanggaan, perekonomian, dan sebagainya tidak
dapat dilepaskan dari usaha untuk mewujudkan dan melaksankan ajaran
Islam. Tegasnya gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan
wajah Islam dalam wujud yang riil, kongkret, dan nyata, yang dapat
dihayati, dirasakan, dan dinikmati oleh umat sebagai rahmatan
lil’alamin.
B. Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam
Ciri
kedua dari gerakan Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan dakwah
Islamiyah. Ciri yang kedua ini muncul sejak dari kelahirannya dan tetap
melekat tidak terpisahkan dalam jati diri Muahammadiyah. Sebagaimana
telah diuraikan dalam bab terdahulu bahwa faktor utama yang mendorong
berdirinya Persyarikatan Muhammadiyah berasal dari pendalaman KHA Dahlan
terdapat ayat-ayat Alquran Alkarim, terutama sekali surat Ali Imran,
Ayat:104. Berdasarkan Surat Ali Imran, ayat : 104 inilah Muhammadiyah
meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya, yaitu dakwah
(menyeru, mengajak) Islam, amar ma’ruf nahi munkar dengan masyarakat
sebagai medan juangnya. Gerakan Muhammadiyah berkiprah di tengah-tengah
masyarakat bangsa Indonesia dengan membangun berbagai ragam amal usaha
yang benar-benar dapat menyentuh hajat orang banyak seperti berbagai
ragam lembaga pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan
tinggi, membangun sekian banyak rumah sakit, panti-panti asuhan dan
sebagainya. Semua amal usaha Muhammadiyah seperti itu tidak lain
merupakan suatu manifestasi dakwah islamiyah. Semua amal usaha diadakan
dengan niat dan tujuan tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan wahana
dakwah Islamiyah.
C. Muhammadiyah sebagi Gerakan Tajdid
Ciri
ke tiga yang melekat pada Persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai
Gerakan Tajdid atau Gerakan Reformasi. Muhammadiyah sejak semula
menempatkan diri sebagai salah satu organisasi yang berkhidmat
menyebarluaskan ajaran Agama Islam sebagaimana yang tercantum dalam
Alquran dan Assunah, sekaligus memebersihkan berbagai amalan umat yang
terang-trangan menyimpang dari ajaran Islam, baik berupa khurafat,
syirik, maupun bid’ah lewat gerakan dakwah. Muhammadiyah sebagai salah
satu mata rantai dari gerakan tajdid yang diawali oleh ulama besar Ibnu
Taimiyah sudah barang tentu ada kesamaaan nafas, yaitu memerangi secara
total berbagai penyimpangan ajaran Islam seperti syirik, khurafat,
bid’ah dan tajdid, sbab semua itu merupakan benalu yang dapat merusak
akidah dan ibadah seseorang.
Sifat
Tajdid yang dikenakan pada gerakan Muhammadiyah sebenarnya tidak hanya
sebatas pengertian upaya memurnikan ajaran Islam dari berbagai kotoran
yang menempel pada tubuhnya, melainkan juga termasuk upaya Muhammadiyah
melakukan berbagai pembaharuan cara-cara pelaksanaan Islam dalam
kehidupan bermasyarakat, semacam memperbaharui cara penyelenggaraan
pendidikan, cara penyantunan terhadap fakir miskin dan anak yatim, cara
pengelolaan zakat fitrah dan zakat harta benda, cara pengelolaan rumah
sakit, pelaksanaan sholat Id dan pelaksanaan kurba dan sebagainya.
Untuk
membedakan antara keduanya maka tajdid dalam pengertian pemurnian dapat
disebut purifikasi (purification) dan tajdid dalam pembaharuan dapat
disebut reformasi (reformation). Dalam hubungan dengan salah satu ciri
Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid, maka Muhammadiyah dapat dinyatakan
sebagai Gerakan Purifikasi dan Gerakan Reformasi
sUmber : http://www.muhammadiyah.or.id
ARTI KEMUHAMMADIYAHAN
A. Pengertian Pendidikan Kemuhammadiyahan
Pendidikan
Kemuhammadiyahan adalah salah satu mata pelajaran pokok di semua
lembaga pendidikan Muhammadiyah. Dari pendidikan dasar, menengah, hingga
perguruan tinggi di bawah persyarikatan Muhammadiyah. Semua tingkatan
pendidikan tersebut wajib melaksanakan pendidikan Kemuhammadiyahan. Saat
ini secara normatif telah disusun rumusannya dalam bentuk bahan ajar Al
Islam dan Kemuhammadiyahan.
B. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kemuhammadiyahan
Maksud
pendidikan Kemuhammadiyah adalah sebagai sarana untuk penyampaian
pendidikan Muhammadiyah. Pentingnya pendidikan di masa depan menuntut
Muhammadiyah untuk menjawab ketertinggalannya selama ini di bidang
pendidikan. Salah satunya dengan melakukan penyempurnaan kurikulum Al
Islam dan Kemuhammadiyahan.
Kemuhammadiyahan
dijadikan pelajaran pokok dengan tujuan agar dapat diamati, dipahami
dan dihayati oleh setiap peserta didik. Selain itu diharapkan agar kelak
peserta didik bersedia dengan suka rela mengamalkan berbagai prinsip
keyakinan dan cita-cita persyarikatan Muhammadiyah. Harapan tersebut
sekiranya tidak berlebihan karena ada beberapa alasan antara lain
sebagai berikut:
a. Muhammadiyah memerlukan Penerus Keyakinan, Cita-Cita dan Amal Usahaya
Muhammadiyah
adalah gerakan Islam yang oleh masyarakat luas dikenal sebagai
organisasi Islam yang bertaraf nasional. Muhammadiyah juga sebagai
gerakan yang memiliki amal usaha begitu banyak dan beragam. Amal usaha
Muhammadiyah meliputi bidang keagamaan, kemasyarakatan, kesehatan dan
pendidikan. Muhammadiyah perlu menyadari sepenuhnya bahwa untuk
meneruskan gerakan atau amal usaha tersebut mutlak diperlukan kader
penerus. Persyarikatan ini membutuhkan kader penerus yang berkualitas
dan penuh pengabdian. Selain itu memahami arah dan tujuan misi yang
diemban oleh Muhammadiyah. Oleh karena itu, salah satu fungsi lembaga
pendidikan Muhammadiyah adalah sebagai lembaga pembibitan kader.
Lembaga
pendidkan Muhammadiyah juga berperan sebagai lembaga penyemai kader
Muhammadiyah disamping kader umat dan kader bangsa. Mengingat peranan
tersebut, maka peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah
senantiasa dikenalkan, dilatih serta diajak menghayati cita-cita agung
Muhammadiyah. Adapun cita-citanya yaitu li i’laai kalimaatillaah, menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam serta demi tercapainya ‘Izzul Islaam Wal Muslimiin.
b. Muhammadiyah perlu Dikenal oleh Angkatan Muda Muhammadiyah
Diajarkannya mata pelajaran Kemuhammadiyahan, sekurang-kurangnya angkatan muda Indonesia
dapat mengenal apa Muhammadiyah. Terutama mereka yang memasuki jalur
pendidikan formal di lembaga pendidikan Muhammadiyah. Selain itu
mengenal peranannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dengan adanya mata pelajaran tersebut generasi Muda Indonesia
dapat mengetahui secara obyektif tentang persyarikatan Muhammadiyah.
Bahwa persyarikatan tersebut merupakan sebuah gerakan Islam yang
tersebar di Indonesia dan telah berjasa ikut serta membangun bangsa
Indonesia. Muhammadiyah telah menyumbangkan andilnya kepada bangsa
Indonesia dengan putera puteri terbaiknya ikut berjuang di kancah
perjuangan kemerdekaan dan mengisinya hingga sekarang.
3. Ruang Lingkup Pendidikan Kemuhammadiyahan
Aspek pertama yang digunakan dalam mempelajari Muhammadiyah melalui pendekatan historis/sejarah. Pendekatan ini berarti mempelajari latar belakang berdirinya, sejarah perkembangannya, berbagai amal usahanya dan hasil-hasil yang telah dicapai dan sekaligus mempelajari cirri-ciri khas yang melekat pada jati diri Muhammadiyah. Ciri tersebut yang membedakan dengan gerakan-gerakan lainnya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia maupun yang ada di alam Islami (Dunia Islam).
Aspek
kedua adalah melalui pendekatan ideologis/dari segi keyakinan dan
cita-citanya. Pendekatan ini yang paling penting sebab melalui keyakinan
akan dikenal hakikat jati diri Muhammadiyah yang sebenar-benarnya.
Dapat dikenal juga isi dan jiwa Muhamadiyah yang sesungguhnya, dikenal
watak dan kepribadiannya. Dikenal dorongan-dorongan yang menggerakkan
seluruh aktiivitas Muhammadiyah, dikenal juga apa yang menjadi
pandangan/keyakinan hidupnya serta cita-cita perjuangannya.Dalam
pendekatan ini ada 3 materi yang harus dikaji dan dibahas secara
mendalam, yaitu Kepribadian Muhammadiyah, Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah dan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
Maksudnya
adalah pendelatan dari segi susunan organisasinya. Mempelajari
organisasi Muhammadiyah untuk mengetahui bagaimana Muhammadiyah
melancarkan amal usahanya dengan system organisasi.
Bagaimana
Muhammadiyah menyusun tenaga manusia yang ada di dalamnya mengatur
tugas, cara-cara pengerahan dan pengarahan aktivitasnya. Jalinan
hubungan dan usaha pengerahan serta fasilitas yang semuanya diatur
secara rapi dan tertib sehingga gerakannya lincah, dinamis dan luwes.
Sekaligus dengan pendekatan ini pula akan dikenal Khittah Perjuangan
Muhammadiyah atau strategi dasar perjuangan Muhammadiyah.
C. Janji Pelajar Muhammadiyah
Kami Pelajar Muhammadiyah berjanji:
- Menegakkan dan Menjunjung Tinggi Perintah Agama Islam.
- Hormat dan Patuh Kepada Orang Tua dan Guru.
- Bersih Lahir, Batin dan Teguh Hati.
- Rajin Belajar dan Giat Bekerja serta Beramal.
- Berguna Bagi Masyarakat dan Negara.
- Sanggup Melangsungkan Amal Usaha Muhammadiyah.
Subscribe to:
Posts (Atom)