Kemuhammadiyahan
Sunday, 13 November 2016
Wednesday, 2 November 2016
PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
A.
Pembagian Hukum Islam
Hukum Islam dibagi
menjadi 5 (lima),yaitu:
1. Wajib (fardhu), adalah suatu keharusan, yakni segala perintah Allah SWT. yang
harus kita kerjakan.
a. Wajib
Syar'i, adalah suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala,
sebaliknya jika ditinggalkan terhitung dosa.
b. Wajib Akli,
adalah suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal
atau rasional.
c. Wajib Aini,
adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap
muslim, antara lain sholat lima waktu, sholat jum'at, puasa wajib bulan Romadhon
dan lain sebagainya.
d. Wajib
Kifayah, adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian
orang muslim, maka orang muslim lainya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi
jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya. Contohnya adalah
mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, dan
memakamkannya.
e. Wajib
Muaiyyan, adalah suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, contohnya
berdiri bagi yang mampu sewaktu sholat.
f. Wajib
Mukhoyyar, adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam
pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan. Contohnya tebusan apabila kita
berhubungan suami istri pada siang bulan Romadhon, boleh memilih antara
berpuasa atau memberi makan orang miskin.
g. Wajib
Mutlaq, adalah suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya,
seperti membayar denda sumpah.
h. Wajib Aqli
Nazari, adalah kewajiban mempercayai suatukebenaran dengan memahami
dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai
eksistensi Allah SWT.
i. Wajib Aqli
Dhoruri, adalah kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya, tanpa
dibutuhkan dalil-dalil tertentu seperti orang makan jadi kenyang.
2. Sunnah adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan bila
ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah
Muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan, misalnya sholat terawih dan
sholat Idul Fitri.
b. Sunnah
Ghoiru Muakkad adalah sunnah biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain,
dan puasa pada hari senin kamis.
c. Sunnah Haiah
adalah perkara-perkara dalam sholat yang sebaiknya dikerjakan, seperti
mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucap Allaahu Akbar ketika akan
ruku', sujud, dan sebagainya.
d. Sunnah Ab'ad
adalah perkara-perkara dalam sholat yang harus dikerjakan, dan kalau terlupakan
maka harus menggantinya dengan sujud sahwi, seperti: membaca tasyahud awal, dan
sebagainya.
3. Haram, adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, seperti minum-minuman
keras, mencuri, judi, dan lain sebagainya. Apabila dikerjakan terhitung dosa,
sebaliknya jika ditinggalkan kita memperoleh pahala.
4. Makruh adalah sesuatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Akan tetapi apabila
dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala, seperti merokok,
makan bawang mentah, dan lain sebagainya.
5. Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak
berpahala dan juga tidak berdosa.
KAIDAH - KAIDAH HUKUM ISLAM
A.
Pengertian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kata kaidah berasal dari
bahasa Arab qa’idah. Oleh karena itu, kaidah-kaidah
dalam bahasa Arab ialah qawa’id. Kaidah-kaidah hukum islam merupakan terjemahan
dari istilah bahasa Arab.
Qawa’id dalam bahasa arab
sehari-hari berarti fondasi atau landasan bangunan. Kata qawa’id sperti ini
dijumpai dalam al-qur’an surat al-baqoroh ayat 127 yang artinya “Dan ingatlah ketika
Ibrahim mendirikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma’il”.
Di samping kata qawa’id
bermakna seperti disebut di atas, ia juga dapat bermakna ‘yang tepat’ yakni
sesuatu yang universal pada tiap-tiap bagiannya sehingga daripadanya
diketahuilah hukum-hukumnya.
Definisi pertama dikemukakan
oleh para pakar hukum Islam dalam arti pakar ilmu ushul fiqh atau epistemologi
hukum Islam. Definisi ini menunjukan bahwa kaidah hukum itu adalah kaidah
universal yang mencakup setiap bagian-bagian hukum itu. Demikian pula definisi
kedua yang dikemukakan oleh para psikolog merupakan kaidah yang universal pula.
Selain dua definisi di atas
masih ada satu definisi yang dikemukakan ahli fiqh yakni ahli hukum islam dalam
arti hukum dan ilmu hukum islam. Sesuai dengan sifat ilmu kebenarannya bersifat
relatif, maka kaidah hukum itu walaupun relatif, ia mempunyai tingkat kebenaran
yang bersifat aglabiyyah atau berlaku pada umumnya atau mayoritas dengan
demikian para pakar hukum fiqh tersebut, mendefinisikan kaidah sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mayoritas atau kebanyakan sehingga bila diterapkan secara
tepat pada kebanyakan satuan-satuannya dapatlah diketahui kedudukan hukum
setiap satuan-satuannya itu.
Dengan
mengamati definisi-definisi diatas dapatlah difaham bahwa kaidah-kaidah hukum
yang dibangun oleh para pakarhukum itu
disususn berdasarkan penalan induktif.para ahli ushul fiqh, yakni kaum
epistemology hukum islsm telah menyusun kaidah-kaidah hukum itu berdasrkan
penalaran induktif.
Pernyataan
al-qurafi menarikan sekali diketengahkan disini ia menyatakan bahwa agama islam
meliputi pokok dan cabang atau al–ushul wa ulfuru. Pokok agama islam ada dua
bagian. Bagian pertama disebut ushul fiqh kebanyakan bahasanya meliputi
kaidah-kaidah yang ditimbulkan (fi’il amr) menunjukan kewajiban kata kerja
larangan (fi’il nahyi) menunjukan hukum harm, dan demmikian seteusnya. Bagian
kedua adalah ‘kaidah-kaidah hukum yang universal’ yang dinamai al-Qowa’id al
kuliiyah.
Menurut al-Qurafi, ushul
fiqh baru membahas kaidah-kaidah yang bersifat umum, bahkan pendekatan
kaidah-kaidah tersebut lebih cenderung menggunakan pendekatan kebebasan belaka.
Sedangkan kaidah-kaidah hukum sangat penting dalam ilmu hukum dan praktek
hukum. Kaidah-kaidah hukum itu mempunyai manfaat yang besar sekali. Seorang
ahli hukum dan mufti akan mempunyai kedudukan yang terhormat apabila ia
menguasai kaidah-kaidah hukum ini karena penguasaan atas kaidah-kaidah hukum
tersebut akan mempermudah langkah-langkah dalam berfatwa.
B. Pembagian Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Kaidah Hukum Islam sebagaimana dijelaskan di atas dapat
dibagi kepada tiga bagian, yaitu :
1.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Fungsi;
2.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Mustasnayat; dan
3.
Pembagian Kaidah Fiqh dari Segi Kualitas.
Dari
segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi lima, yaitu :
a. Kaidah Kunci
b. Kaidah Asasi
c. Kaidah yang
diterima oleh semua aliran Sunni
d. Kaidah yang
diikhtilafkan di Kalangan Sunni
e. Kaidah yang
diikhtilafkan Ulama yang Sealiran
ASAS - ASAS HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS
HUKUM ISLAM
A.
Asas-Asas Hukum Islam
Yang
dibicarakan dalam kesempatan ini hanya beberapa asas hukum islam. Tim
pengkajian Hukum Islam Badan Binaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, dalam
laporan tahun 1983/1984 (Laporan 1983/1984 : 14-27) menyebut beberapa asas
Hukum Islam yang (1)Bersifat Umum (2) Dalam lapangan hukum pidana (3) Dalam
lapangan hukum perdata , sebagai contoh. Asas-asas hukum dilapangan Hukum tata
negara, internasional dan lapangan-lapangan huku Islam lainnya tidak disebutkan
dalam laporan itu.
Sebagai
sumbangan dalam penyusuna asas-asas hukum nasional , Tim itu hanya
mengedepankan :
1. Asas–Asas Umum
Asas-asas umum hukum islam yang meliputi semua bidang
dan segala lapangan hukum islam adalah
a.
Asas keadilan
Keadilan sangatlah penting sampai-sampai dalam
Al-Qur’an terdapat 1000 kali kata Keadilan,terbanyak disebutkan setelah Allah
dan ilmu pengetahuan. Bahwa keadilan adalah asas ,titik-tolak,proses dan
sasaran hukum islam.
b.
Asas kepastian hukum
Surat Bani Israil (17) ayat 15 yang terjemahannya
(kurang lebih) berbunyi “. . . dan tidaklah kamimenjatuhkan hukuman ,kecuali
setelah kami mengutus seorang rosul untuk menjelaskan (aturan dan ancaman)
hukuman itu. . . “ selanjutnya di surat al-maidah (5) ayat 95 terdapat
ketegasan Illahi yang menyatakan Allah mengampuni kesalahan yang sudah berlalu.
Dari keduanya dapat disimpulkan bahwa asas kepastian yaitutidak ada satu
perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu.(Anwar Harjono
1968;155)
c.
Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas
keadilan dan kepastian hukum yang mempertimbangkan hukuman untuk terdakwah yang
bermanfaat untuk masyarakat.
2. Asas-asas dalam hukum pidana
Asas- asas dalam lapangan hukum pidana Islam antara lain adalah
a. Asas
legalitas
b. Asas
larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
c. Asas praduga tidak bersalah
3. Asas-asas dalam lapangan hukum perdata
Dilapangan
hukum perdata terdapat asas hukum islam yang menjadi tumpuan atau landasan
untuk melindungi kepentingan pribadi seseorang. Dalam asas hukum perdata Islam
antara lain yaitu:
a. Asas
kebolehan atau mubah;
b. Asas
kemaslahatan hidup;
c. Asas
kebebasan dan sukarelawan;
d. Asas
menolak mudharat, mengambil manfaat;
e. Asas
kebajikan;
f. Asas
kekeluargaan;
g. Asas adil dan berimbang;
h. Asas mendahulukan
kewajiban dari hak;
i. Asas
larangan merugikan diri sendiri dan orang; dan
j. Asas
kemapuan berbuat atau bertindak.
4. Asas-asas
Hukum Islam
a. Asas Nafyul Haraji;
Yakni meniadakan kepicikan. Dalam arti
bahwa hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan
para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga
tidak ada tantangan, sehingga jika ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam
itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
b. Asas Qillatu Taklif;
Yaitu tidak membahayakan taklifi, artinya
hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
c. Asas Tadarruj,
Bertahap (gradual), artinya pembinaan
hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan
perkembangan manusia.
d. Asas
Kemuslihatan Manusia;
Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi
sesuatu yang ada di lingkungannya.
e. Asas
Keadilan Merata;
Bermakna hukum Islam sama keadaannya tidak
lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
f. Asas
Estetika;
Artinya hukum Islam memperbolehkan bagi
kita untuk mempergunakan atau memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
g. Asas
Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat;
Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa
memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
h. Asas
Syara Menjadi Dzatiyah Islam;
Hukum yang diturunkan secara mujmal
memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna
memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam
menjadi elastis sesuai perkembangan peradaban manusia.
Subscribe to:
Posts (Atom)